Catat, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo launching tilang elektronik. (Foto: Istimewa)

SaksiBerita - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1, Selasa (23/3/2021). Dalam launching tahap 1 ini, terdapat 244 kamera Etle, dan 12.004 CCTV yang diterapkan di 12 Polda di Indonesia.

Etle nasional ini salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara. 

“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. 

Sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle. Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya :

1.Pelanggaran traffic light

2.Pelanggaran marka jalan

3.Pelanggaran ganjil genap

4.Pelanggaran menggunakan ponsel

5.Pelanggaran melawan arus

6.Pelanggaran tidak menggunakan helm

7.Pelanggaran keabsahan STNK

8.Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9.Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

10.Pelanggaran batas kecepatan

 (RED03)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...