Catat! Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Diposting di Medsos

 


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Istimewa)

SaksiBerita - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar masyarakat yang sudah divaksinasi agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain.

“Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Rabu (24/3/2021).

Menurut Wiku di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Jika sertifikat vaksinasi itu diposting di media sosial maka data tersebut rentan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," lanjutnya. 

Dia menyatakan sejauh ini pemerintah belum menemukan adanya efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang fatal dalam program vaksinasi Covid-19.

"Bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat," terangnya.

Meski demikian, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan, jika merasakan atau bahkan menemukan efek samping setelah divaksinasi. Diketahui, Per 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksin sudah mencapai angka 5 juta orang. 

“Dan peran serta aktif masyarakat dapat menjadi sumbangsih masyarakat dalam mensukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). 

Diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan. Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.

Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa. Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang positif. Capaian baik ini terlihat dari jumlah kasus aktif yang terus menurun dan angka kesembuhan yang meningkat. (RED03)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catat! Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Diposting di Medsos"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...