Polda Sumut Perketat PPKM Mikro di Enam Daerah

 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

SaksiBerita  - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Langkat, dan Deliserdang. Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan cluster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“Sumut merupakan bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM Mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. PPKM Mikro akan diperketat di enam kabupaten/kota di Sumut. Sebab angka penyebaran Covid-19 di enam daerah tersebut cukup tinggi,” kata Panca Putra, Sabtu (20/3/2021).

Panca Putra menyebutkan aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

“Penetapan PPKM Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Deliserdang dan Langkat,” sebutnya.

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan Satgas Covid untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes).

“Seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yustisi setiap hari di zona yang masih merah berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19. Kita ingin perekonomian masyarakat Sumut segera pulih,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memimpin patroli bersama penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Jumat (19/3) malam. Kegiatan itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri Polri, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19.

"Personel gabungan yang terlibat dalam patroli penerapan PPKM Mikro dibagi dalam tiga zona. Sasarannya adalah tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman. Kita fokus pada pemantauan jam operasional, kepatuhan pengunjung dan pemilik usaha terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.

Riko mengungkapkan, selama pelaksanaan PPKM Mikro, personel harus mengedepankan sikap humanis saat memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung.

"Jangan sampai kegiatan kita untuk memperketat penerapan PPKM Mikro ini menimbulkan kontraproduktif. Tujuan patroli agar tempat-tempat usaha yang menjual makanan pada malam hari, tempat tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepatuhan pembatasan jam operasional, agar covid 19 ini berlalu di Medan Covid-19," ungkapnya. (RED03)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Sumut Perketat PPKM Mikro di Enam Daerah"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...