Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur, 2 Pejabat BUMDes Divonis Berbeda

 

korupsi pengadaan

Kedua terdakwa korupsi pengadaan program ternak ayam petelur saat mendengar vonis hukuman secara virtual di ruang cakra 9 PN Medan, Senin (15/3/2021).(Foto: istimewa)


Saksiberita – Terjerat kasus korupsi pengadaan ternak ayam petelur, dua terdakwa divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa Firkrin Siregar dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Burhanuddin Siregar, divonis pidana penjara dua tahun.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/3/2021). Selain pidana penjara, Burhanuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 55.756.000.

“Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. (Harta) Dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,” sebut hakim

Sementara terdakwa Fikrin dijatuhi hukuman bayar denda Rp50 juta subsidar dua bulan kurungan. Terdakwa Fikrin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp149.200.000. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan dan meringankan terwakwa. Yang memberatkan, terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa. Serta perbuatan keduanya dianggap telah merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara versama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, terdakwa Fikrin merupakan Ketua Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raptama Desa Parau Sorat, Kabupaten Padang Lawas. Sementara itu, Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional BUMDes tersebut.

Jaksa tuntut 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur Lebih Tinggi

Putusan tersebut lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Fikrin dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Burhanuddin sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa dua Siregar ini telah merugikan keuangan negara. Dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta, dikarenakan sampai dengan sekarang, usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi.

Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar, kata JPU tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.

“Bahwa pada 16 Oktober 2017 direalisasikan dana penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 50 juta atas permintaan Burhanuddin Siregar,” ujar JPU.

Kemudian, pada 18 Oktober 2017, setelah Burhanuddin mengambil uang sebesar Rp 48 juta dari rekening BUMDes. Terdakwa Fikrin bersama Burhanuddin Siregar, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar menemui Nuhlan Nasution di Padangsidimpuan. Mereka melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution dengan meminjam mobil milik Ali Nafiah Siregar.

Adapun untuk kegiatan tersebut katanya, dipertanggungjawabkan sebagai biaya Bimtek sebesar Rp10 juta. Namun hanya dipergunakan untuk membeli BBM Pertalite sebesar Rp 190 ribu, untuk biaya makan sebesar Rp 174.000 untuk Terdakwa, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar masing-masing menerima sebesar Rp 200 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp 9.036.000,00 untuk keperluan Burhanuddin Siregar sendiri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur, 2 Pejabat BUMDes Divonis Berbeda"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...