Penetapan Usia Perkawinan Harus Perhitungkan Kesiapan Mental

 

Rapat virtual pembahasan usia perkawinan. (Foto: Istimewa)

SaksiBerita  - Dalam penetapan usia perkawinan harus mempertimbangkan kesiapan mental dan reproduksi anak, bukan berfokus pada angka usia saja. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ancaman kesehatan reproduksi, kematian dalam persalinan, KDRT, dan menghasilkan generasi stunting.

“Ini tentunya sangat penting untuk mencegah ancaman pernikahan yang disebabkan karena kurangnya kesiapan mental dan minim edukasi, seperti ancaman kesehatan reproduksi, kematian dalam persalinan, KDRT, dan menghasilkan generasi stunting,” kata Wakil Presiden RI, Maruf Amin, Kamis (19/3/2021)

Dia mengigatkan agar usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi bolehnya saja, tapi juga mempertimbangkan kematangan individu baik secara fisik dan mental, dan mengedepankan tujuan perkawinan yakni kemaslahatan.

Tingginya angka pernikahan anak juga menjadi sumbangsih tersendiri terhadap faktor perceraian dini dewasa ini. Ini disebabkan karena usia anak di bawah 19 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan mental yang cukup untuk memulai bahtera rumah tangga,” paparnya.  

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa persiapan yang matang baik secara psikis dan biologis, memiliki kemungkinan lebih besar kepada terciptanya keluarga yang tidak harmonis dan bahagia, bahkan sampai berujung pada perceraian.

“Oleh sebab itu, banyak yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan usia perkawinan,” tegasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga menyampaikan bahwa pendidikan dan penanaman kesadaran berumah tangga perlu diberikan kepada para calon pengantin melalui konseling pra nikah, dan konseling hal ini menjadi lebih penting setelah ada temuan tingginya angka perceraian.

“Dalam konseling tersebut nantinya para calon pengantin akan diajarkan berbagai macam hal krusial dalam dunia perkawinan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan dalam konseling nanti diajarkan misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta cara untuk saling memahami pasangan, kesehatan reproduksi, dan kehamilan, kesehatan ibu dan anak, dan sebagainya.

“Sehingga pernikahan itu harus ada konseling untuk pasangan calon mempelai,” bebernya. (RED03)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Usia Perkawinan Harus Perhitungkan Kesiapan Mental"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...