Buronan Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Diringkus Kejati Sumut

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut meringkus buronan kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Istimewa)

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan buronan Elperiansyah Nasution (57 ) warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11 Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

"Terpidana kasus penipuan dan penggelapan ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) pukul 17.00 WIB," kata Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (19/2/2021)

Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim tabur Kejati Sumut sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya petugas menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut.

“Tim Tabur Kejati Sumut langsung mengamankan terpidana dan kemudian yang bersangkutan diboyong ke kantor Kejati Sumut,” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Terpidana Elperiansyah merupakan DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 1 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga," beber mantan Kajari Medan ini. (RED03)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buronan Kasus Penipuan Tak Berkutik Saat Diringkus Kejati Sumut"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...