Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pria Medan Dilaporkan Wanita WN Singapura

 

pencemaran nama baik

Markas Polda Sumut.


Seorang pria warga Medan berinisial TA, dilaporkan ke Polda Sumut. Dia dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Kuasa Hukum dan Pengacara pelapor, Ranto Sibarani mengatakan, mereka melaporkan TA ke Polda Sumut yang telah diduga mencemarkan nama baik kliennya berinisial C alias LY.

“Kami melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di upload ke media sosial facebook miliknya. Korban seorang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura,” ujar Ranto, Selasa (16/2/2021).

Ranto menjelaskan, di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang berisi dan menyatakan bahwa dirinya telah diajak tidur di hotel oleh klien mereka berinisial C alias LY.

“Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas terlapor. Mereka khawatir terlapor bisa merugikan kliennya.

“Ini dilatarbelakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan. Ketika ditagih, yang bersangkutan malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah dan mencemarkan. Kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut,” terang Ranto.

Selain Dugaan pencemaran Nama Baik, TC juga Disebut Lakukan Hal Ini

Ranto juga mengungkapkan bahwa oknum TA itu juga mengunggah foto kliennya dan foto anak-anaknya. Bahkan TC  juga mengunggah foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.

Laporan ini sudah mereka ajukan sesuai dengan nomor laporan, nomor STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT1, tanggal 25 Januari 2021.

“Kami berharap ini menjadi perhatian pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Agar memberikan efek jera kepada siapapun untuk tidak boleh sesuka hati memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata pengacar Ranto, terlapor TA diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronika pasal 27 atau sering disebut Undang Undang ITE.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pria Medan Dilaporkan Wanita WN Singapura"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...