Kejari Inhu Eksekusi 6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada

 

Kejari Kabupaten Indragiri Hulu mengeksekusi enam terpidana kasus pelanggaran Pilkada. (Foto: Istimewa)

Saksiberita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi lima oknum kepala desa dan seorang oknum kepala dinas di lingkup OPD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat. Ke-lima orang tersebut merupakan terpidana kasus pelanggaran Pilkada di Riau.

 “Sudah kita eksekusi untuk menjalankan amar putusan PT Pekanbaru, dan langsung diterima teman-teman di Rutan hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB kemarin,” kata Kepala Kejari Inhu Furkon Lubis saat dikonfirmasi Kitakini.news, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakan Furkon Lubis, semasa persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, putusan yang diberikan tak sebanding dengan tuntutan JPU sebelumnya.

“Saat itu kita tuntut lima bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan denda Rp6 juta subsider selama satu bulan. Lalu majelis memutusnya dengan satu bulan, hingga akhirnya kita melakukan upaya banding di tingkat PT Pekanbaru,” ujarnya.

Dikatakannya upaya banding yang dilakukan itu juga merupakan upaya dalam menegakkan supremasi hukum yang ada. Putusan majelis hakim PT Pekanbaru terhadap ke-enam terpidana itu yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro. Dia divonis pidana penjara selama tiga bulan dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan.

Selain Kadis PMD, lima Kepala Desa (Kades) Masing-masing Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. Selain itu, Septian Eko Prasetiyo, Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Ada pula Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Sedangkan Rajiskhan, Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, dan Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Ke-limanya mendapat vonis tambahan yakni divonis dua bulan penjara dengan denda Rp6 juta subsider satu bulan.

“Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU,” ujar Furkon Lubis.

Disampaikannya, dalam amar putusan hakim PT Pekanbaru itu, menyatakan kalau ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Inhu Eksekusi 6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada"

Posting Komentar

Postingan Populer

Entri yang Diunggulkan

8 Desa di Perbatasan RI-Malaysia Kini Nikmati Akses Listrik

  Ilustrasi pemasangan listrik. (Foto: Istimewa) SaksiBerita  - Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di delapan desa di Kabupaten Kapuas...